Ini mugkin hukum yang lagi panas-panasnya diindonesia.Sehubungan dengan sedang maraknya dunia maya dalam kehidupan sehari-hari.
menurut saya hukum ite di Indonesia memang sedang di tegakan sehubungan dengan makin maraknya kasus-kasus yang terjadi.Ya semoga saja tidak hanya hangat diwala ini saja tapi tetap diperyahanka.
Kalo untuk hukum di luar negeri kayaknya lebih jauh ke depan daripada hukum diIndonesia deh.. Apa mungkin sebaliknya???????? Saya masih kurang paham akan ini..
Saturday, June 5, 2010
Subscribe to:
Posts (Atom)
My Favorite
Popular Posts
-
Disini saya akan mengulas sedikit mengenai Online Shop. Siapa yang tidak tau akan Online Shop, Online Shop atau yang akan saya singkat men...
-
Soal : 1. Jelaskan secara singkat apa yang anda ketahui tentang UDP 2. Jelaskan perbedaan TCP dan UDP 3. Berikan co...
-
Nama : Ingrid Intan Natalia TTL : Bandung,24 Desember 1990 Alamat : JL.Kedongdong VII no.9 Harapan Indah NPM : 50408461
-
Pada latihan 5 ini kita membuat source simple client ketik javac [namafile].java ( untuk mengkompilasi p...
-
Pada latihan pertama ini, diberikan sebuah source untuk mendapatkan IP address komputer (PC)yangandagunakan. ketikkan source code dib...
-
Pada latihan kedua ini, diberikan sebuah source code untuk mengetahui nama komputer (PC) yang anda gunakan. setelah coding ters...
-
Perkembangan Komputer Kata Komputer berasal dari bahasa latin yaitu Computare (to compute atau to reckon) yang mempunyai arti Meng...
-
FACEBOOK Ayoo siapa yang gk kenal FACEBOOK????? Siapa c yang gk kenel facebook sekarang ini.. Facebook atau yang akrab disebut FB ini sedang...
-
Pada tugas ketujuh ini, anda diharuskan membuat sebuah data yang akan dikirimkan via socket . dimana pertama anda harus mengetik so...